Ada 2 jenis Asuransi yang ada di Indonesia. Yaitu Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional. Apa perbedaannya? Berikut penjelasannya:
Perbedaan Asuransi Syariah Dan Asuransi Konvensional
Ada beberapa asas yang mendasari perbedaan tersebut, diantaranya:
1. Akad
Kedua asuransi memiliki jenis akad yang sangat berbeda, asuransi syariah menggunakan akad hibah, sehingga keberadaan gharar dalam akad hibah dibolehkan.
Sementara asuransi konvensional menggunakan akad tukar menukar (mu’awadhah), maka keberadaan gharar pada akad ini hukumnya haram.
Lebih detailnya, asuransi syariah menggunakan tiga macam akad:
- Musyarakah (serikat atau kongsi). Akad antara sesama para pemegang polis asuransi syariah.
- Wakalah (pelimpahan kekuasaan). Akad antara perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola dana yang terhimpun. Jika perusahaanjuga dipercayakan untuk mengembangkan dana maka akadnya adalah mudharabah (bagi hasil).
- Hibah yang bersifat mengikat. Akad antara pemegang polis dan badan dana pada saat awal perjanjian. Dan pada saat klaim ganti rugi diberikan oleh badan dana maka akadnya adalah iltizam (komitmen pada agama).
2. Status Perusahaan
Perusahaan pengelola dalam asuransi syariah statusnya adalah wakil dari para pemegang polis, sementara pada perusahaan asuransi konvensional statusnya adalah pemilik dana.
3. Kepemilikan Premi
Perusahaan pengelola asuransi syariah bukanlah pemilik premi yang dikumpulkan dari para peserta.
Sementara dalam asuransi konvensional, premi yang dikumpulkan dari pihak tertanggung merupakan milik perusahaan asuransi sebagai imbalan kesiapan menanggung ganti rugi atas resiko yang diasuransikan.
4. Sisa Uang Setelah Pemotongan
Dalam asuransi syariah sisa uang setelah dipotong ganti rugi diberikan kepada pihak tertanggung dan biaya operasional, milik pemegang polis bukan perusahaan asuransi.
Sementara dalam asuransi konvensional, sisa uang setelah dipotong ganti rugi yang diberikan kepada pihak tertanggung merupakan laba milik perusahaan.
5. Laba Perusahaan
Dalam pengelolaan asuransi syariah, laba dari investasi dana yang tersimpan dipotong persen bagi hasil untuk perusahaan pengelola dan dikembalikan kepada pemegang polis sebagian.
Sementara asuransi konvensional, keuntungan dari dana yang dikembangkan dimiliki penuh oleh perusahaan asuransi.
6. Tujuan
Tujuan dari asuransi syariah adalah tolong menolong antar sesama peserta. Sementara dalam asuransi konvensional adalah perolehan laba.
Semoga penjelesan ini dapat membantu umat muslim dalam memahami perspektif pengelolaan asuransi yang sesuai dan bertentangan dengan syariat.
- tabel perbedaan asuransi syariah dan konvensional
- makalah perbedaan asuransi syariah dan konvensional
- 9 perbedaan asuransi syariah dan konvensional
- perbedaan asuransi syariah dan konvensional pdf
- perbedaan asuransi syariah dan konvensional dalam bentuk tabel
- perbedaan asuransi syariah dan konvensional ppt
- perbedaan asuransi syariah dan konvensional brainly
- perbedaan asuransi syariah dan konvensional dan contohnya
- hukum asuransi prudential dalam islam
- hukum bekerja di asuransi menurut islam
- hukum asuransi dalam islam salaf
- asuransi menurut mui
- makalah hukum asuransi syariah
- hukum asuransi pendidikan dalam islam
- fatwa mui tentang asuransi prudential syariah
- asuransi menurut ustadz erwandi
Semoga penjelesan ini dapat membantu umat muslim dalam memahami perspektif pengelolaan asuransi yang sesuai dan bertentangan dengan syariat.