Beberapa pengertian Hak Asasi Manusia dikemukakan oleh para tokoh atau yang terdapat dalam dokumen HAM dapat dikemukakan sebagai berikut:
Menurut John Locke (Two Treaties on Civil Government) Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).